KADIPATEN PAKUALAMAN
Sebagai sebuah Kadipaten, Pakualaman mempunyai wilayah kekuasaan tersendiri. Daerah kekuasaan itu mencakup sebuah wilayah di dalam kota Jogjakarta dan wilayah-wilayah ”Adikarto” yang berada di daerah selatan Kulon Progo (Kapanewon, Temon, Wates, Panjatan, Galur, dan Lendah).
Setelah Kemerdekaan RI 1945, keberadaan Kadipaten Adikarto masih diakui oleh Pemerintah RI. Berdasarkan Undang-undang No. 15 tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950, daerah sebelah barat sungai Progo dibagi menjadi dua Kabupaten: (1) Kabupaten Kulon Progo dengan ibukota Sentolo, (2) Kabupaten Adikarto dengan ibukota Wates.
Dalam perkembangannya kemudian, terjadi penggabungan. Berdasar Undang-undang No. 18 tahun 1951, kedua Kabupaten tersebut digabungkan menjadi satu dengan nama Kabupaten Kulon Progo. Sebelum penggabungan, Kabupaten Kulon Progo hanya terdiri dari 7 Kapanewon (Kecamatan). Setelah penggabungan, wilayahnya bertambah luas karena mencakup 12 Kapanewon (Kecamatan). Jadi, atas kebijaksanaan Paku Alam VIII, Kabupaten Adikarto menggabungkan diri dengan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lambang yang Menyiratkan Penggabungan itu….
Dalam lambang Kabupaten Kulon Progo tersirat bahwa pada Hari Kamis Wage, tanggal 17 Desember 1951, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII berkenan menyatukan Daerah Kabupaten Kulon Progo/Sentolo (yang merupakan milik Kasultanan) dan Daerah Kabupaten Adikarto (yang merupakan milik Pakualaman) menjadi satu daerah bernama Kabupaten Kulon Progo dengan ibukota Wates. Angka-angka penanggalan itu tersingkap dari items lambang sebagai berikut:
- Tanggal 17 = batang padi yang berbuah 17 bulir
- Bulan Desember (12) = batang kapas yang berbuah 12
- Tahun 51 = enam helai daun, menunjukkan jumlah bilangan 5 + 1
- Hari Kamis = delapan bunga panili
- Hari pasaran Wage = empat buah daun panili
Leave a comment